DADU

DADU
Rasakan, engkau punya banyak pilihan....

Rabu, 17 Februari 2010

hukum makmum sendirian di belakang shof

Pada suatu pagi temanku pernah cerita padaku. Dia pada waktu subuh ditegur oleh seorang ustadz dan juga imam tetap masjid di daerah kosnya.
“pada waktu itu aku sedang sholat. Kan aku jadi makmum masbuk, jadi datang agak telat pas sholat subuh jamaahnya mau selesai. Ketika mau masuk barisan shof, ternyata shof pertama dan kedua udah penuh, jadi aku berdiri sendirian di shof ketiga, berhubung sholat udah mau selesai. Setelah sholat selesai, aku dihampiri oleh imam sholat tadi, katanya sholatku tidak sah dan aku harus mengulang sholat subuh tadi sendirian karena tidak boleh makmum di shof sendirian”
Setelah dia bercerita seperti itu, kemudian dia minta penjelasan kepedaku, apa benar sholatnya tadi tidak sah dan harus mengulang, apa alasan sholatnya tidak sah, dan bagaimana pemecahannya jika masalah tersebut terjadi.
Diminta ‘fatwa’ seperti itu jelas aku tidak boleh gegabah. Semua penjelasanku harus berdasar ilmu dan dalil. Kemudian aku mencari buku milikku yang berisi kumpulan fatwa dari syaikh Abdul Aziz bin Baaz, selaku dewan fatwa dan penelitian ilmiah Kerajaan Arab Saudi,
Setelah mencari pada bab sholat, akhirnya ketemu juga fatwa yang berisi penjelasan atas masalah sholat sendirian di shof terakhir.
Sabda Rasulullah saw: “Tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian di belakang shof.” (HR.Ahmad)
Hadist ini merupakan hadist shohih , sehingga orang yang melaksanakan sholat sendirian di belakang shof wajib mengulang sholatnya, karena sholatnya tadi tidak sah.
Kemudian temanku tadi bertanya, apa tidak boleh kita menarik satu jamaah di depan kita ke belakang untuk menemani sholat sehingga kita tidak berdiri sendirian. Menurut pemahamanku, maka hal tersebut tidak boleh, karena nantinya shof di depan akan kosong atau ada celah yang mengakibatkan tidak sempurnanya sholat berjamaah. Hal tersebut jelas akan bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw yang menyuruh kita senantiasa merapatkan dan meluruskan shof.
Kemudian, karena takut jawabanku di atas hanya merupakan jawaban berdasarkan akal dan hawa nafsu semata, maka aku memeriksanya di buku, dan ternyata penjelasan dari syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga seperti itu.
Semoga pengalaman ini bisa menambah pengetahuan dan semangat membara kita untuk senantiasa dan terus menerus menuntut ilmu agama….
Wallohu a’lam bi showab….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar